Senin, 12 Februari 2024

PENTINGNYA PEMELIHARAAN RUTIN DAN BERKALA DALAM TEKNIK MANAJEMEN ASET JALAN

 

Tipikal Penurunan Kondisi Jalan Terhadap Waktu

PEMELIHARAAN RUTIN DAN BERKALA DALAM TEKNIK MANAJEMEN ASET JALAN 
Pendekatan teknik manajemen aset jalan yang strategis dan berkelanjutan adalah pengelolaan jalan yang memperhatikan pentingnya pemeliharaan rutin jalan. seperti pada gambar "Tipikal Penurunan Kondisi Jalan Terhadap Waktu", penurunan kondisi jalan dapat terjadi dalam waktu yang cepat apabila pelaksanaan pemeliharaan jalan tidak efektif. Jenis pekerjaan pemeliharaan jalan yang paling mempengaruhi laju penurunan kondisi adalah pemeliharaan rutin karena pemeliharaan rutin berperan penting dalam mempertahankan kualitas layanan jalan. adapun ilustrasi singkat pentingnya pemeliharaan rutin jalan dalam mempertahankan tingkat kondisi jalan (mutu layanan jalan) dalam umur rencana ditinjau dari seperti pada gambar dibawah ini "Manfaat Pemeliharaan Rutin Sumber: Manual P/KRMS Bagian 1, 2017).
Manfaat Pemeliharaan Rutin (Sumber: Manual P/KRMS Bagian 1, 2017)
Garis Vertikal menunjukan mutu layanan jalan dan garis horizontal menunjukan umur jalan. Garis putus-putus berwarna merah menunjukan penurunan mutu layanan jalan karena tidak dilakukan pemeliharaan, dimana penurunan mutu layanan berlangsung cepat dan pada waktu tertentu mencapai kondisi dimana layanan jalan sangat buruk. sedangkan garis warna hijau menunjukan penurunan mutu layanan jalan dengan melakukan pemeliharaan jalan, khususnya pemeliharaan rutin prevektif yang dilakukan secara siklus seperti pembersihan rumput atau semak-semak, serta pembersihan saluran jalan, gorong-gorong dan jembatan. 
Pemeliharaan jalan akan menjamin jalan dalam memberikan pelayanan sesuai umur rencana, memberikan keselamatan dan kenyamanan yang lebih baik kepada pengguna jalan dibandingkan jika jalan tanpa pemeliharaan. apabila pemeliharaan jalan dilakukan maka penurunan mutu layanan jalan terjadi secara teratur dan kondisi mutu layanan terendah terjadi dalam waktu yang lebih lama dibandingkan dengan jalan tanpa pemeliharaan. Gambar "Manfaat Pemeliharaan Rutin (Sumber: Manual P/KRMS Bagian 1, 2017), Menunjukan terdapat perbedaan waktu terjadinya penurunan kondisi kualitas mutu layanan jalan antara jalan tanpa pemeliharaan dan jalan dengan pemeliharaan. jalan tanpa pemeliharaan lebih cepat mencapai titik layanan jalan terendah. Perbedaan waktu ini menunjukan manfaat dulakukan pemeliharaan jalan.
Jika pekerjaan pemeliharaan rutin seperti penambalan lubang keil, pemotongan rumput-rumput, pembersihan saluran air dan gorong-gorong dilakukan dengan baik dan sesuai kebutuhan lapangan, maka umur perkerasan jalan akan tercapai, keamanan dan kenyamanan pengguna akan tetap dalam kondisi baik. namun jika penanganan pemeliharaan jalan tidak dilakukan secara rutin sesuai kebutuhan lapangan misalnya penanganan akan dilakukan setelah banyak lubang maka pada kondisi seperti ini pemeliharaan rutin bukan pilihan penanganan yang tepat. penanganan yang tepat pada kondisi ini adalah pekerjaan pemeliharaan berkala (Periodic Maintenance) yang akan memerlukan biaya yang lebih besar dari pemeliharaan rutin.Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan jalan yang memperhatikan pekerjaan pemeliharaan jalan terutama pemeliharaan rutin adalah pendekatan yang strategis dan berkelanjutan.

2 JENIS PEKERJAAN NON PEMELIHARAAN ASET JALAN DALAM P/KRMS

 

Ruas Jalan Kabupaten Kecamatan Damit Kabupaten Malang
PENINGKATAN JALAN 
Pekerjaan Peningkatan Jalan (Upgrade) merupakan pekerjaan peningkatan struktur tipe perkerasan dari Unpaved atau non-aspal menjadi Paved atau Aspal. seperti pekerjaan pemeliharaan jalan, pekerjaan peningkatan jalan harus dilengkapi dengan dokumen detail engineering desain (DED) dan dokumen lingkungan sepereti dokumen upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
PELEBARAN ATAU PENINGKATAN KAPASITAS JALAN (WIDENING)
Pekerjaan pelebaran atau peningkatan kapasitas jalan (widening) merupakan pekerjaan penambahan lebar perkerasan jalan menjadi sesuai dengan lebar perkerasan struktur yang direncanakan. seperti pemeliharaan jalan, harus dilengkapi dengan dokumen detail engineering desain (DED) dan dokumen lingkungan sepereti dokumen upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).


PEKERJAAN KHUSUS & REHABILITASI JALAN (P/KRMS)

 

Pelaksanaan Pekerjaan Penghamparan HRS
PEKERJAAN KHUSUS

Pekerjaan khusus yaitu pekerjaan yang tidak terduga, seperti pekerjaan darurat untuk menanggulangi bencana alam, misalnya tanah longsor dan banjir, yang mengakibatkan jalan tidak dapat dilalui, dan pekerjaan perbaikan setempat agar jalan dapat dilalui oleh lalu lintas. anggaran pekerjaan khusus terdiri dari anggaan bencana alam besar, anggaran khusus lainnya dan anggaran cadangan.

REHABILITASI

Rehabilitasi merupakan pekerjaan utama seperti pekerjaan lapisan ulang tebal dan struktural dan rekonstruksi perkerasan sebagai pekerjaan penangganan utama jalan aspal dengan kondisi rusak berat. pekerjaan rehabilitasi dalam P/KRMS berbeda dengan pekerjaan pemeliharaan berkala dan peningkatan jalan dimana pada pekerjaan rehabilitasi terdapat volume lapis fondasi agregat (LFA) dan pada pekerjaan pemeliharaan berkala tidak ada volume LFA. seperti pekerjaan pemeliharaan berkala jalan, pekerjaan rehabilitasi harus dilengkapi dengan dokumen detail engineering desain (DED) dan dokumen lingkungan seperti dokumen upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

PEKERJAAN PENUNJANG (HOLDING TREATMENT) & PEMELIHARAAN BERKALA (PERIODIC MAINTENANCE) (P/KRMS)

 

Survey Kondisi Jalan 
PEKERJAAN PENUNJANG (HOALDING TREATMENT)
Pekerjaan penunjang merupakan pekerjaan penanganan jalan pada segmen jalan dengan kondisi rusak ringan atau rusak berat yang mendapatkan penundaan pekerjaan pemeliharaan berkala atau rehabilitasi. tujuan dari pekerjaan penunjang ini adalah untuk mempertahankan kondisi kerusakaan jalan eksisting agar kerusakaan tidak bertambah parah. pekerjaan penunjang termasuk pekerjaan hamparan agregat tanpa penutup (ATP) pada segmen jalan yang tidak dapat dilalui atau segmrn jalan dengan kondisi rusak berat dan menunggu penanganan yang permanen. umur rencana untuk segmen jalan yang mendapat pekerjaan penunjang adalah satu hingga dua tahun.
PEMERLIHARAAN BERKALA (PERIODIC MAINTENANCE)
Pemeliharaan berkala merupakan aktivitas pekerjaan yang melindungi keutuhan permukaan jalan dan dilakukan dalam interval beberapa tahun. pekerjaan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap kerusakaan kondisi jalan dan membantu mengurangi kerusakaan struktur jalan. Pekerjaan ini tidak termasuk pekerjaan yang memperpanjang umur perkerasan jalan seperti pekerjaan penguatan atau rehabilitasi, rekonstruksi atau peningkatan kapasitas jalan seperti pelebaran jalan, re-alinyemen dan peningkatan permukaan jalan. Untuk jalan aspal, sebagai contoh adalah leburan aspal dan pekerjaan laposan ulang tipis dan non struktural pada permukaan jalan dan bahu jalan. Untuk jalan  non aspal, pemeliharaan berkala meliputi pekerjaan hamparan kerikil dan perataan badan jalan. pekerjaan pemeliharaan berkala harus dilengkapi dengan dokumen detail engineering desain (DED) dan dokumen lingkungan seperti dokumen upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

Minggu, 11 Februari 2024

PEKERJAAN TERTUNDA DAN MINOR (BACKLOG AND MINOR WORKS (BMW))(P/KRMS)

 

Ruas Jalan Kabupaten Malang Kecamatan Pakisaji 

PEKERJAAN TERTUNDA DAN MINOR (BACKLOG AND MINOR WORKS(BMW))
BMW merupakan pekerjaan yang kuantitas pekerjaan melebihi norma kuantitas pekerjaan pemeliharaan rutin yang ditentukan dan membutuhkan dana untuk memperbaiki jalan baik bagian perkerasan maupun non perkerasan yang nilainya lebih besar dari biaya pemeliharaan rutin jalan untuk mempertahankan kondisi jalan dalam tingkatan mantap (kondisi baik dan sedang) sesuai rencana. pekerjaan ini umumnya disebabkan oleh kekurangan dana pada pekerjaan pemeliharaan berkala dan rehabilitasi padatahun - tahun sebelumnya sehingga terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan dengan tuntas.


PEMELIHARAAN RUTIN (Road Maintenance)(P/KRMS)

 

Tanmpilan Kamera BlackView Survey P/KRMS

PEMELIHARAAN RUTIN (Road Maintenance)

Pemeliharaan rutin merupakan pekerjaan pemeliharaan aset jalan yang dilakukan setiap tahun. menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan, penanganan pemeliharaan jalan termasuk pekerjaan pemeliharaan rutin dilakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:

  1. Pekerjaan Prevektif/siklus. pekerjaan prevektif didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk membatasi jenis, tingkat, sebaran kerusakaan dan menunda kerusakaan lebih lanjut sehingga dapat melindungi perkerasan jalan dari pengaruh beban maupun lingkungan dan mempertahankan kondisi jalan dalam tingkatan baik dan sedang sesuai dengan rencana. pekerjaan pemeliharaan rutin yang masuk dalam kategori pekerjaan preventif meliputi pekerjaan yang mempunyai frekwensi tertentu dalam standar pemeliharaan, serta pemotongan vegetasi, pembersihan saluran dan gorong-gorong. oleh karena itu, pekerjaan preventif dalam pemeliharaan rutin pada P/KRMS dikenal juga sebagai pekerjaan siklus.
  2. Pekerjaan relatif dalah pekerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan untuk memperbaiki setiap kerusakaan yang telah terjadi pada jalan yang dilakukan untuk memperbaiki setiap kerusakaan yang telah terjadi pada perkerasan jalan di luar kemampuan pengamatan sehingga kondisi jalan dapat dikembalikan ke kondisi sesuai rencana. tipe dan waktu pekerjaan pemeliharaan rutin yang termasuk pekerjaan relatif didasarkan pada tingkat intervensi (ditentukan dalam standar pemeliharaan), untuk pemeliharaan yang diperlukan misalnya pekerjaan tambalan dilakukan bila terlihat ada lubang.

JENIS PEKERJAAN PEMELIHARAAN ASET JALAN (P/KRMS)

 

Ruas Jalan Kabupaten Malang 045 Tulusbesar - Ngadas (Bts. Lumajang)

JENIS PEKERJAAN PEMELIHARAAN ASET JALAN 
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, penyelenggara jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan. Pemeliharaan jalan wwajib menyusun rencana pemeliharaan rencana jalan. pemeliharaan jalan meliputi:
  1. Pemeliharaan Rutin
  2. Pemeliharaan Berkala
  3. Rehabilitasi Jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan lainnya.
Sistem manajemen aset jalan meliputi kegiatan penatausahaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan, leger jalan, serta preservasi aset jalan. preservasi aset jalan merupakan kegiatan pemeliharaan jalan yang dapat diikuti dengan rekonstruksi pada bagian-bagian jalan yang terencana antara lain akibat bencana alam. preservasi jalan harus dilihat dari seluruh siklus hidup jalan (life cyle), bukan didasarkan atas kebutuhan jangka pendek. Preservasi jalan dilakukan untuk menjaga kondisi jalan dalam pelayanan standar dan mantap. bila preservasi jalan tidak mencukupi atau efektif, maka kondisi jalan menurun dengan cepat sebagaimana diilustrasikan pada gambar dibawah ini.

Tipikal Penurunan Kondisi Jalan Terhadap Waktu

Selasa, 06 Februari 2024

TEKNIK MANAJEMEN ASET JALAN (P/KRMS)

Ruas Jalan Kabupaten Malang
Salah Satu Ruas Jalan Kabupaten Malang STA 10+400

TEKNIK MANAJEMEN ASET JALAN
Teknik manajemen aset jalan didefinisikan sebagai sebuah pendekatan menyeluruh dan terstruktur atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur fisik jalan dalam jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip teknis, ekonomi, bisnis dan lingkungan yang baik, demi memfasilitasi penyediaan layanan yang efektif bagi masyarakat pengguna dan pemangku kepentingan lain.
APA SAJA YANG TERMASUK ASET JALAN ?
  1. Badan Jalan (perkerasan + bahu jalan)
  2. Saluran Samping
  3. Jembatan
  4. Gorong-Gorong
  5. Rambu Pelengkap
  6. Dinding Penahan Tanah
JENIS-JENIS PEKERJAAN PEMELIHARAAN ASET JALAN
  1. Pemeliharaan Rutin/ Routin Maintenace (Spt. Pembersihan Saluran, Pemotongan Rumput)
  2. Pekerjaan Tertunda dan Minor (Backlog and Minor Works)
  3. Pekerjaan Penunjang (Holding Treatment)
  4. Pemeliharaan Berkala (Periodic Maintenance)
  5. Pekerjaan Khusus (Pekerjaan yang tidak terduga seperti pekerjaan darurat untuk menanggulangi tanah longsor dan anjir sehingga jalan tidak bisa dilalui)
  6. Rehabilitasi (Pekerjaan Utama, Spt. Pelapisan Ulang Tebal, Rekonstruksi Perkerasan)
Konsep Penurunan Kondisi Jalan