Tanmpilan Kamera BlackView Survey P/KRMS
PEMELIHARAAN RUTIN (Road Maintenance)
Pemeliharaan rutin merupakan pekerjaan pemeliharaan aset jalan yang dilakukan setiap tahun. menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan, penanganan pemeliharaan jalan termasuk pekerjaan pemeliharaan rutin dilakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
- Pekerjaan Prevektif/siklus. pekerjaan prevektif didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk membatasi jenis, tingkat, sebaran kerusakaan dan menunda kerusakaan lebih lanjut sehingga dapat melindungi perkerasan jalan dari pengaruh beban maupun lingkungan dan mempertahankan kondisi jalan dalam tingkatan baik dan sedang sesuai dengan rencana. pekerjaan pemeliharaan rutin yang masuk dalam kategori pekerjaan preventif meliputi pekerjaan yang mempunyai frekwensi tertentu dalam standar pemeliharaan, serta pemotongan vegetasi, pembersihan saluran dan gorong-gorong. oleh karena itu, pekerjaan preventif dalam pemeliharaan rutin pada P/KRMS dikenal juga sebagai pekerjaan siklus.
- Pekerjaan relatif dalah pekerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan untuk memperbaiki setiap kerusakaan yang telah terjadi pada jalan yang dilakukan untuk memperbaiki setiap kerusakaan yang telah terjadi pada perkerasan jalan di luar kemampuan pengamatan sehingga kondisi jalan dapat dikembalikan ke kondisi sesuai rencana. tipe dan waktu pekerjaan pemeliharaan rutin yang termasuk pekerjaan relatif didasarkan pada tingkat intervensi (ditentukan dalam standar pemeliharaan), untuk pemeliharaan yang diperlukan misalnya pekerjaan tambalan dilakukan bila terlihat ada lubang.