Ruas Jalan Kabupaten Malang 045 Tulusbesar - Ngadas (Bts. Lumajang)
JENIS PEKERJAAN PEMELIHARAAN ASET JALAN
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, penyelenggara jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan. Pemeliharaan jalan wwajib menyusun rencana pemeliharaan rencana jalan. pemeliharaan jalan meliputi:
- Pemeliharaan Rutin
- Pemeliharaan Berkala
- Rehabilitasi Jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan lainnya.
Sistem manajemen aset jalan meliputi kegiatan penatausahaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan, leger jalan, serta preservasi aset jalan. preservasi aset jalan merupakan kegiatan pemeliharaan jalan yang dapat diikuti dengan rekonstruksi pada bagian-bagian jalan yang terencana antara lain akibat bencana alam. preservasi jalan harus dilihat dari seluruh siklus hidup jalan (life cyle), bukan didasarkan atas kebutuhan jangka pendek. Preservasi jalan dilakukan untuk menjaga kondisi jalan dalam pelayanan standar dan mantap. bila preservasi jalan tidak mencukupi atau efektif, maka kondisi jalan menurun dengan cepat sebagaimana diilustrasikan pada gambar dibawah ini.