Rabu, 28 Februari 2024

SURVEY INVENTARISASI JALAN (P/KRMS)

 PENGERTIAN DATA INVENTARISASI JALAN

Dalam kegiatan pemeliharaan jalan, data inventarisasi jalan merupakan salah satu elemen utama yang didefinisikan sebagai data yang menggambarkan aset jalan yang berupa elemen fisik pada ruang milik jalan (rumija). Data inventarisasi jalan biasanya tidak berubah dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, kegiatan pencatatan atau survei inventarisasi jalan cukup dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Namun, jika terjadi perubahan yang signifikan pada rumija, maka survei inventarisasi jalan wajib dilaksanakan meskipun belum berjarak 5 (lima) tahun dari survei sebelumnya.

TUJUAN SURVEY INVENTARISASI JALAN 

Tujuan utama survei inventarisasi jalan adalah untuk mencatat data elemen fisik pada rumija. Data inventarisasi tersebut digunakan sebagai salah satu aspek untuk menilai karakteristik dasar pada aset jalan.

DATA YANG PERLU DICATAT PADA SURVEY INVENTARISASI JALAN

Data inventarisasi jalan melingkupi deskripsi elemen fisik seperti geometri (dalam hal ini lebar) dan jenis atau tipe elemen fisik tersebut pada gambar dibawah ini.

Data inventarisasi biasanya dicatat sepanjang segmen jalan yang homogen atau sepanjang tidak terdapat variasi data inventarisasi. Untuk aplikasi Sistem Program PKRMS pencatatan data inventarisasi jalan dilakukan setiap 100meter atau maksimal 200 meter. Namun pencatatan data wajib dilakukan jika terdapat variasi data inventarisasi meskipun belum berjarak 100meter dengan data sebelumnya.

PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI JALAN