PENGERTIAN DATA INVENTARISASI JALAN
Dalam kegiatan pemeliharaan jalan, data inventarisasi jalan merupakan salah satu
elemen utama yang didefinisikan sebagai data yang menggambarkan aset jalan
yang berupa elemen fisik pada ruang milik jalan (rumija). Data inventarisasi jalan biasanya tidak berubah dalam jangka waktu yang panjang.
Oleh karena itu, kegiatan pencatatan atau survei inventarisasi jalan cukup
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Namun, jika terjadi perubahan yang
signifikan pada rumija, maka survei inventarisasi jalan wajib dilaksanakan
meskipun belum berjarak 5 (lima) tahun dari survei sebelumnya.
TUJUAN SURVEY INVENTARISASI JALAN
Tujuan utama survei inventarisasi jalan adalah untuk mencatat data elemen fisik pada rumija. Data inventarisasi tersebut digunakan sebagai salah satu aspek untuk menilai karakteristik dasar pada aset jalan.
DATA YANG PERLU DICATAT PADA SURVEY INVENTARISASI JALAN
Data inventarisasi jalan melingkupi deskripsi elemen fisik seperti geometri (dalam hal ini lebar) dan jenis atau tipe elemen fisik tersebut pada gambar dibawah ini.