Pekerjaan khusus yaitu pekerjaan yang tidak terduga, seperti pekerjaan darurat untuk menanggulangi bencana alam, misalnya tanah longsor dan banjir, yang mengakibatkan jalan tidak dapat dilalui, dan pekerjaan perbaikan setempat agar jalan dapat dilalui oleh lalu lintas. anggaran pekerjaan khusus terdiri dari anggaan bencana alam besar, anggaran khusus lainnya dan anggaran cadangan.
REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan pekerjaan utama seperti pekerjaan lapisan ulang tebal dan struktural dan rekonstruksi perkerasan sebagai pekerjaan penangganan utama jalan aspal dengan kondisi rusak berat. pekerjaan rehabilitasi dalam P/KRMS berbeda dengan pekerjaan pemeliharaan berkala dan peningkatan jalan dimana pada pekerjaan rehabilitasi terdapat volume lapis fondasi agregat (LFA) dan pada pekerjaan pemeliharaan berkala tidak ada volume LFA. seperti pekerjaan pemeliharaan berkala jalan, pekerjaan rehabilitasi harus dilengkapi dengan dokumen detail engineering desain (DED) dan dokumen lingkungan seperti dokumen upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
