Rabu, 28 Februari 2024

SURVEY INVENTARISASI JALAN (P/KRMS)

 PENGERTIAN DATA INVENTARISASI JALAN

Dalam kegiatan pemeliharaan jalan, data inventarisasi jalan merupakan salah satu elemen utama yang didefinisikan sebagai data yang menggambarkan aset jalan yang berupa elemen fisik pada ruang milik jalan (rumija). Data inventarisasi jalan biasanya tidak berubah dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, kegiatan pencatatan atau survei inventarisasi jalan cukup dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Namun, jika terjadi perubahan yang signifikan pada rumija, maka survei inventarisasi jalan wajib dilaksanakan meskipun belum berjarak 5 (lima) tahun dari survei sebelumnya.

TUJUAN SURVEY INVENTARISASI JALAN 

Tujuan utama survei inventarisasi jalan adalah untuk mencatat data elemen fisik pada rumija. Data inventarisasi tersebut digunakan sebagai salah satu aspek untuk menilai karakteristik dasar pada aset jalan.

DATA YANG PERLU DICATAT PADA SURVEY INVENTARISASI JALAN

Data inventarisasi jalan melingkupi deskripsi elemen fisik seperti geometri (dalam hal ini lebar) dan jenis atau tipe elemen fisik tersebut pada gambar dibawah ini.

Data inventarisasi biasanya dicatat sepanjang segmen jalan yang homogen atau sepanjang tidak terdapat variasi data inventarisasi. Untuk aplikasi Sistem Program PKRMS pencatatan data inventarisasi jalan dilakukan setiap 100meter atau maksimal 200 meter. Namun pencatatan data wajib dilakukan jika terdapat variasi data inventarisasi meskipun belum berjarak 100meter dengan data sebelumnya.

PELAKSANAAN SURVEY INVENTARISASI JALAN

Selasa, 27 Februari 2024

INPUTING DATA ADMINISTRATIF (P/KRMS)

Aplikasi Sistem Program PKRMS memungkinkan pengguna untuk dapat mengelola informasi jaringan jalan untuk beberapa provinsi dan kabupaten. Provinsi dan kabupaten yang dipilih sebagai acuan pada saat pengisian data administrasi pada disebut “Provinsi Acuan” dan “Kabupaten Acuan” Data administratif hanya dapat diisi melalui pengisian langsung pada formulir di dalam Aplikasi Sistem Program P/KRMS.


Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk menginput data administratif (contoh: Provinsi Jawa Timur) dalam formulir pengaturan administrasi.

ANTAR MUKA APLIKASI P/KRMS

Setelah instalasi sistem dilakukan, aplikasi Sistem Program PKRMS dapat langsung digunakan. Lakukan langkah-langkah yang diuraikan berikut untuk menginisiasi aplikasi Sistem Program PKRMS untuk pertama kali.

Tampilan awal aplikasi Sistem Program PKRMS yang ditunjukan pada Gambar akan muncul pada layar setelah proses inisiasi aplikasi. Pada tampilan tersebut terdapat pilihan menu-menu utama. Selain itu, pada tampilan antar muka ini terdapat dua opsi bahasa (Bahasa Indonesia dan English), pengaturan sistem, pembukaan dokumen basis data, dan pilihan untuk keluar dari aplikasi
Menu utama yang terdapat pada antarmuka aplikasi Sistem Program PKRMS sebagai berikut:  
Administrasi - Merupakan kelompok fungsi untuk mencatat informasi administrasi, yaitu: 
  • Provinsi 
  • Balai/UPT Jalan Provinsi/Kabupaten 
  • Pulau 
  • Kabupaten 
  • Kecamatan 
Pengaturan Jaringan - Merupakan kelompok fungsi untuk mencatat dan mengatur data jaringan jalan yang terdiri dari: 
  • Ruas jalan 
  • Data titik referensi atau Data Reference Point (DRP) 
  • Kelas Jalan 
  • Koridor 
  • Ruas jalan kabupaten 
  • Ruas jalan kecamatan 
Jalan - Merupakan kelompok fungsi yang mencatat data jalan yang terdiri dari: 
  • Inventarisasi jalan
  • Kondisi jalan 
  • Impor koordinat GPS/IRI 
  • Nilai Ruas Multi Criteria Analysis (MCA) 
  • Kriteria MCA 
  • Periksa data jaringan 
Struktur - Merupakan kelompok fungsi untuk mencatat data struktur yang terdiri dari: 
  • Inventarisasi gorong-gorong 
  • Kondisi gorong-gorong 
  • Inventarisasi dinding penahan tanah 
  • Kondisi dinding penahan tanah 
  • Inventarisasi dan kondisi jembatan 
Lalu Lintas - Merupakan kelompok fungsi untuk mencatat data lalu lintas yang terdiri dari: 
  • Volume lalu lintas 
  • Faktor bobot lalu lintas
Harga Satuan - Merupakan kelompok fungsi untuk mencatat data harga satuan yang terdiri dari: 
  • Harga satuan – Berkala 
  • Harga satuan – Rehabilitasi 
  • Harga satuan – Peningkatan Struktur 
  • Harga satuan – Pemeliharaan Rutin - Jalan 
  • Harga satuan – Pemeliharaan Rutin - Jembatan 
  • Harga satuan – Pemeliharaan Rutin – Gorong-gorong 
  • Harga satuan – Pemeliharaan Rutin – Dinding penahan tanah 
Analisis dan Pemrograman - Merupakan kelompok fungsi untuk menghitung kebutuhan anggaran dan pembuatan paket proyek jalan berdasarkan data yang telah dikumpulkan. 
Proyek Jalan - Merupakan kelompok fungsi untuk memasukan informasi berikut: 
  • Proyek Komitmen - Jalan 
  • Sejarah Proyek - Jalan 
  • Sumber dana 
Laporan - Merupakan kelompok fungsi untuk melaporkan data jaringan jalan yang terdiri dari:
  • Laporan analisis
  • Rencana menengah 
  • Peta jalur atau strip map 
  • Laporan Statistik 
  • Laporan SIPDJD 
  • Laporan Jembatan 
  • Laporan Analisis VCR untuk Kebutuhan Pelebaran 
Peta – Merupakan kelompok fungsi untuk membuat peta GIS. Fungsi ini dapat digunakan untuk membuat peta jalan dan jembatan, peta proyek, dan peta paket jika perangkat lunak QGIS telah terpasang pada komputer. Fungsi-fungsi yang terdapat dalam kelompok fungsi peta sebagai berikut: 
  • Periksa Koordinat GPS 
  • Buat peta 
Pengaturan Lain – Merupakan kelompok fungsi yang terdiri dari: 
  • Aplikasi tablet 
  • Panduan pengguna 

PENGENALAN TENTANG SISTEM MANAJEMEN JALAN PROVINSI/ KABUPATEN (P/KRMS)


  • P/KRMS merupakan perangkat lunak yang digunakan dalam penyusunan perencanaan, pemrogramaan dan penganggaran jalan daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
  • P/KRMS memuat seluruh informasi bagaian jalan (perkerasan jalan , bahu jalan, saluran, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan lainnya).
  • Program Aplikasi yang mampu merekomendasikan program penanganan ditampilkan dalam bentuk daftar panjang (sesuai kebutuhan) dan daftar pendek/ prioritas (sesuai ketersedian anggaran) 

Senin, 26 Februari 2024

JENIS-JENIS ANGGARAN DALAM TEKNIK MANAJEMEN ASET JALAN


Ilustrasi Biaya Jalan Dengan Pemeliharaan Rutin dan Berkala

JENIS-JENIS ANGGARAN DALAM TEKNIK MANAJEMEN ASET JALAN

Manajemen keuangan termasuk hal yang penting dalam teknik manajemen aset jalan. Hal ini dilakukan melalui alokasi anggaran oleh pemerintah pusat atau daerah yang digunakan untuk pekerjaan fisik. Seperti penjelasan biaya penyediaan layanan jalan di atas, anggaran pekerjaan fisik dibagi menjadi dua jenis yaitu anggaran pembangunan dan anggaran pemeliharaan.

  1. Anggaran pembangunan merupakan anggaran yang digunakan untuk membiayai pekerjaan-pekerjaan pembangunan jalan baru atau peningkatan struktur atau peningkatan kapasitas (pelebaran jalan) atau rekonstruksi jalan.
  2. Anggaran Pemeliharaan digunakan untuk membiayai pekerjaan yang diperlukan setiap tahun dan secara berkala untuk memelihara dan melindungi jalan. Pekerjaan pemeliharaan jalan meliputi semua pekerjaan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara rutin dan yang melindungi serta memperpanjang umur struktur dari aset yang ada seperti pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi jalan. 
OPTIMALISASI ALOKASI ANGGARAN
Tahukah Anda arti kata optimalisasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya pengoptimalan, yaitu proses, cara, perbuatan mengoptimalkan. Jadi optimalisasi anggaran adalah upaya untuk memanfaatkan anggaran yang tersedia secara tepat sasaran guna mendapatkan hasil yang setinggi-tingginya. Pada umumnya alokasi anggaran untuk pengelolaan jalan jumlahnya terbatas 23 karena itu sangat perlu bahwa anggaran yang terbatas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan mengikuti skala prioritas. Penyusunan prioritas penanganan jalan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, diantaranya:  
  1. Kriteria teknis seperti kondisi jalan dan beban lalu lintas.
  2. Kriteria non teknis yang mendukung kebijakan arah pembangunan pemerintah daerah seperti konektivitas, pengembangan wilayah, jaringan jalan utama, fasilitas pelayanan sosial seperti fasilitas pendidikan, ibadah, kesehatan, perdagangan, pemerintahan, dan perkantoran, serta pengentasan kemiskinan.
  3. Aduan masyarakat
  4. Hasil Musrenbang 

Rabu, 21 Februari 2024

PENGUMPULAN DATA SURVEY P/KRMS

 

Tahap Pengumpulan Data

Persiapan survey dilakukan sebelum melaksanakan setiap kegiatan survey pengumpulan data. Persiapan survey meliputi pendefinisian jaringan, perencanaan, survey dan kalibrasi perangkat survey yang diperlukan. Kegiatan survey pengumpulan data untuk aplikasi PKRMS dimulai dengan survey titik referensi, inventarisasi jalan, kondisi jalan, dan lalu lintas. Survey pengumpulan data titik referensi dilakukan sebelum melakukan survey yang lainnya. Berikut menggambarkan alur tahapan survey pengumpulan data dengan aplikasi PKRMS. Pada kegiatan survei pengumpulan data PKRMS untuk tahun pertama, terdapat beberapa tahapan survei yang harus dilakukan.

  1. Survei dimulaibdengan survei titik referensi termasuk tracking ruas jalan menggunakan GPS.
  2. Survei inventarisasi jalan, kondisi jalan, dan lalu lintas. Survei yang terakhir dilakukan adalah survei struktur (jembatan, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah).
  3. Urutan survei tersebut dapat diubah dengan catatan survei referensi tetap menjadi survei yang pertama diselesaikan untuk memperoleh panjang sebenarnya di lapangan.
Setelah survei referensi untuk seluruh ruas jalan selesai dilakukan, panjang sebenarnya jalan di lapangan dapat dihitung. Panjang sebenarnya ini diinput dalam aplikasi PKRMS untuk kemudian dibuat tablet survei inventarisasi, kondisi, lalu lintas, jembatan, gorong-gorong, dan dinding penahan tanah.
Pelaksanaan survei lalu lintas dan survei struktur dapat dilakukan bersamaan dengan survei inventarisasi dan kondisi jalan (tergantung jumlah tim survei). Survei pengumpulan data titik referensi tetap harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan survei-survei yang lain pada tahun pertama. Hal ini dikarenakan data titik referensi tersebut akan digunakan pada survei-survei selanjutnya sebagai referensi lokasi ruas jalan.
Data titik referensi, inventarisasi jalan, lalu lintas, jembatan, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah pada umumnya dapat berlaku untuk jangka waktu yang panjang sehingga dapat dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sekali kecuali terdapat perubahan yang signifikan pada tipe perkerasan atau dimensi bagian-bagian jalan.
Disamping itu, untuk tahun ke-2 sampai tahun ke-4 perbaruan data inventarisasi untuk segmen jalan yang mendapat penanganan pekerjaan major dapat juga dilakukan melalui studi literatur yaitu dengan memperbaharui data inventarisasi segmen jalan tersebut berdasarkan asbuilt drawing. Berbeda dengan data kondisi jalan yang cenderung berubah dalam jangka waktu pendek akibat pengaruh cuaca dan muatan maka survei kondisi jalan harus dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali. Sebelum melakukan survei lapangan, diskusikanlah dengan tim dan dinas terkait mengenai daftar ruas jalan mana saja yang akan disurvei. Setelah menentukan daftar ruas jalan yang akan disurvei, pastikan setiap ruas jalan memiliki informasi nama ruas, status ruas, fungsi ruas, dan panjang ruas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang fungsi jalan dan SK Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang status jalan yang wajib diperbaharui minimal setiap 5 (lima) tahun. Untuk penggunaan PKRMS, setiap ruas jalan memiliki kode ruas yang unik. Pengisian kode ruas jalan harus mengikuti aturan sebagai berikut:

  1. Terdiri dari sembilan angka untuk penomoran jalan provinsi/ kabupaten/kota dengan sistem penomoran sebagaimana ditunjukkan pada Tabel.
  2. Dua angka pertama untuk kode provinsi. Data ini dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
  3. Dua angka berikutnya untuk kode kabupaten dan hanya digunakan pada jalan kabupaten (dalam provinsi tersebut). Data ini dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk jalan provinsi, kode kabupaten ini diisi dengan angka 00.
  4. Tiga angka berikutnya untuk nomor ruas jalan. Data ini diperoleh dari Surat Keputusan (SK) Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang status jalan yang masih berlaku.
  5. Dua angka berikutnya untuk nomor sub-ruas jalan. Data ini diperoleh dari Surat Keputusan (SK) Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang status jalan yang masih berlaku.
  6. Pada jalan perkotaan, 2 angka untuk nomor sub ruas jalan akan diikuti oleh huruf ‘K’.

Ruas Jalan

Nomor

Provinsi

Nomor

Kabupaten

Nomor Ruas

Jalan

Nomor Sub

Ruas Jalan

Ruas Jalan Provinsi luar kota dengan Sub Ruas Jalan

 

42

 

00

 

011

 

01

Ruas Jalan Provinsi

dalam Kota dengan Sub

RuasJalan

42

00

050

11.K

Ruas Jalan Kabupaten

42

07

010

 

Ruas Jalan Kabupaten dengan Sub Ruas Jalan

 

42

 

07

 

200

 

01

Sistem Penomoran Ruas Jalan Provinsi dan Kabupaten

Untuk mengoptimalkan kegiatan survei pengumpulan data, langkah-langkah berikut perlu dilakukan sebagai dasar perencanaan survei:

  1. Menetapkan lokasi atau koordinat titik awal ruas dan akhir ruas.
  2. Mengestimasi panjang ruas di lapangan melalui peta digital.
  3. Membuat vektor ruas jalan sehingga terbentuk visualisasi jaringan jalan pada peta digital.
  4. Jika sebelumnya pernah dilakukan survei pada ruas jalan yang dimaksud, maka sangat dianjurkan untuk menggunakan peta diagram (stripmap) hasil survei sebelumnya sebagai salah satu referensi survei.

KEBUTUHAN DATA UNTUK P/KRMS

PKRMS merupakan alat bantu kegiatan perencanaan, pemrograman, dan penganggaran teknik manajemen aset jalan. Kebutuhan data yang diperlukan dalam teknik manajemen aset jalan, khususnya menggunakan PKRMS, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari lapangan. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung misalnya dari buku atau dokumen resmi lainnya.

 Jenis-Jenis Data Primer dan Sekunder

Metode Pengumpulan Data

Data administratif, daftar ruas jalan, harga satuan penanganan jalan, daftar proyek komitmen jalan, dan sejarah proyek jalan dapat diperoleh dengan mencari referensi informasi dan data yang bersumber dari literatur. Pada umumnya, informasi dan data yang relevan dengan PKRMS dapat diperoleh dari Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga, Badan Pusat Statistik dan lembaga terkait lainnya. Pengguna PKRMS harus melakukan survei lapangan untuk mendapatkan data titik referensi, inventarisasi jalan, kondisi jalan, lalu lintas harian, data hasil vektor sumbu ruas jalan (tracking ruas jalan), data jembatan, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah

Selasa, 20 Februari 2024

PROVICIAL/ KABUPATEN ROAD MANAGEMENT SYSTEM(P/KRMS)

 

PROVICIAL/ KABUPATEN ROAD MANAGEMENT SYSTEM(P/KRMS)
P/KRMS
Provincial/ Kabupaten Road Managemen System (P/KRMS) merupakan system aplikasi yang dapat digunkan sebagai alat bantu untuk mendukung perencanaan, pemrogramaan dan penganggaran (PPP) jalan daerah (Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten)
HARAPAN
P/KRMS diharapkan dapat mendukung kegiatan teknis manajemen asset jalan menjadi lebih efektif dan melalui proses PPP yang didasari pada kondisi jalan dan lalu lintas actual, serta pertimbangan yan lebih rasional.


P/KRMS Menggunakan Software (Microsoft Access)

ALAT - ALAT YANG DIPERGUNAKAN DALAM P/KRMS


Link Download Aplikasi P/KRMS Beta V1.3
https://drive.google.com/file/d/1Oey07OWM3bTG9XffMWjF0OrlGSHCpJId/view?usp=sharing

KLASIFIKASI BERDASARKAN FUNGSI JALAN

Survey Kondisi Jalan P/KRMS 

Jalan pada umumnya menurut fungsinya di Indonesia dikelompokkan menjadi 4 (empat) yakni jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan. Prosedur perencanaan teknis jalan adalah tahapan dan ketentuan pelaksanaan teknis jalan yang harus diikuti oleh paran perencana jalan. Klasifikasi jalan fungsional di Indonesia berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/ PRT/ M/ 2011 yang berlaku adalah:
  1. Jalan  Nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
  2. Jalan Provinsi, merupakan jalan kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungka ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota, atau antar ibu kota kabupaten/ kota dan jalan strategis provinsi.
  3. Jalan Kabupaten, merupakan jalan local dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupate dengan ibukota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan local, anatar pusat kegiatan local, serta jalan umum dalam system jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten.
  4. Jalan Kota adalah jalan umum dalam system jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusar pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat peyanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada didalam kota.
  5. Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/ atau antar permukiman didalam desa serta jalan lingkungan.
Persyaratan Teknis Jalan dalam Sistem Jaringan Jalan

SERTIFIKASI PENYEDIAAN PRASARANA JALAN

JALAN RAYA

LHRT

(SMP/ Hari)

Medan Datar

≤110.000

≤82.000

≤61.000

Medan Bukit

≤106.600

≤79.900

≤59.800

Medan Gunung

≤103.400

≤77.700

≤58.100

FUNGSI JALAN (PENGGUNAAN JALAN)

Arteri (Kelas I, II, III, Khusus)

Kolektor (Kelas I, II, III)

Lokal ( Kelas II, III)

TIPE JALAN PALING KECIL

4/2-T

PERKERASAN JALAN

Jenis Perkerasan

BERPENUTUP

ASPAL/ BETON

KERATAAN

IRI Paling Besar

6

RCI Paling Kecil

BAIK - SEDANG

KECEPATAN RENCANA, VR, (Km/J)

Medan Datar

60-120

Medan Bukit

50-100

Medan Gunung

40-80

POTONGAN MELINTANG

RUMAJA

PalingKecil

Lebar

38,00

31,00

24,00

Tinggi, m

5

Dalam, m

1,5

RUMIJA lebar paling kecil, m

25,00

RUWASJA

Lebar paling kecil, m

Arteri

15

Kolektor

10

Lokal

7

Jalan Lingkungan

-

Jembatan

100

Badan Jalan, Lebar Paling Kecil, m

Arteri

18.00

Kolektor

18.00

Lokal

-

Lingkungan

-

Lingkungan untuk roda dua

-

Lebar Jalur lalu lintas, m

VR < 80 Km/ Jam

2x(4x3,50)

2x(3x3,5)

2x(2x3,5)

VR ≥ 80 Km/ Jam

2x(4x3,6)

2x(3x3,60)

2x(2x3,60)

Lebar Bahu Jalan Paling Kecil, m

Medan Datar

Bahu luar 2,00 dan bahu dalam 0,50

Medan Bukit

Bahu luar 1,50 dan bahu dalam 0,50

Medan Gunung

Bahu luar 1,00 dan bahu dalam 0,5

Lebar Median paling kecil, m (lebar median termasuk lebar bahu dalam, lebar marka garis tepi termasuk bahu dalam)

Direndahkan

9,00

Ditinggikan

1,5; ditinggikan setinggi kreb untuk kecepatan rencana < 60 Km/ jam dan menjadi 1,80; jika dipakai lapak penyebrangan. Konfigurasi lebar bahu dalam + bangunan pemisah setinggi kreb + bahu dalam : 0,50+0,50+0,50 dan 0,50+0,80+0,50 jika dipakai lapak penyebrangan.

2,00; ditinggikan 1,10 m berupa penghalang beton, untuk kecepatan rencana ≥ 60 Km/jam. Konfigurasi lebar bahu dalam + bangunan pemisah setinggi kreb + bahu dalam : 0,75+0,50+0,75

Lebar Pemisah Lajur paling kecil, m

Dengan Rambu

2,00

Tanpa Rambu

1,0

Untuk Jalan Sepeda Motor

Lebar terotoar

1,00

Lebar Saluran Tepi paling kecil, m

1,00

Lebar Ambang Pengaman paling kecil, m

1,00

Kemiringan Normal Perkerasan Jalan %

3

POTONGAN MEMANJANG

Jarak Antar Jalan Masuk paling dekat, m

Pada jalan arteri sedikit 1,00 Km dan pada jalan Kolektor paling sedikit 0,50 Km.

Pada jalan lama, untuk mengatasi jalan masuk yang banyak dapat dibuat jalur samping untuk menampung semua jalan masuk dan membatasi bukaan sebagai jalan masuk ke jalur utama sesuai jarak terdekat di atas.

Jarak Antar Persimpangan Sebidang paling dekat, Km

Pada jalan arteri antar persipangan sebidang paing kecil 3,00 Km pada jalan kolektor 0,50 Km.

Superelevasi paling besar %

8

Kekesatan Melintang paling tinggi

0,14

Kekesetan Memanjang paling tinggi

0,33

Kelandaian Paling besar, %

Alinemen Datar

5

Alinemen Bukit

6

Alinemen Gunung

10