Rabu, 21 Februari 2024

PENGUMPULAN DATA SURVEY P/KRMS

 

Tahap Pengumpulan Data

Persiapan survey dilakukan sebelum melaksanakan setiap kegiatan survey pengumpulan data. Persiapan survey meliputi pendefinisian jaringan, perencanaan, survey dan kalibrasi perangkat survey yang diperlukan. Kegiatan survey pengumpulan data untuk aplikasi PKRMS dimulai dengan survey titik referensi, inventarisasi jalan, kondisi jalan, dan lalu lintas. Survey pengumpulan data titik referensi dilakukan sebelum melakukan survey yang lainnya. Berikut menggambarkan alur tahapan survey pengumpulan data dengan aplikasi PKRMS. Pada kegiatan survei pengumpulan data PKRMS untuk tahun pertama, terdapat beberapa tahapan survei yang harus dilakukan.

  1. Survei dimulaibdengan survei titik referensi termasuk tracking ruas jalan menggunakan GPS.
  2. Survei inventarisasi jalan, kondisi jalan, dan lalu lintas. Survei yang terakhir dilakukan adalah survei struktur (jembatan, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah).
  3. Urutan survei tersebut dapat diubah dengan catatan survei referensi tetap menjadi survei yang pertama diselesaikan untuk memperoleh panjang sebenarnya di lapangan.
Setelah survei referensi untuk seluruh ruas jalan selesai dilakukan, panjang sebenarnya jalan di lapangan dapat dihitung. Panjang sebenarnya ini diinput dalam aplikasi PKRMS untuk kemudian dibuat tablet survei inventarisasi, kondisi, lalu lintas, jembatan, gorong-gorong, dan dinding penahan tanah.
Pelaksanaan survei lalu lintas dan survei struktur dapat dilakukan bersamaan dengan survei inventarisasi dan kondisi jalan (tergantung jumlah tim survei). Survei pengumpulan data titik referensi tetap harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan survei-survei yang lain pada tahun pertama. Hal ini dikarenakan data titik referensi tersebut akan digunakan pada survei-survei selanjutnya sebagai referensi lokasi ruas jalan.
Data titik referensi, inventarisasi jalan, lalu lintas, jembatan, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah pada umumnya dapat berlaku untuk jangka waktu yang panjang sehingga dapat dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sekali kecuali terdapat perubahan yang signifikan pada tipe perkerasan atau dimensi bagian-bagian jalan.
Disamping itu, untuk tahun ke-2 sampai tahun ke-4 perbaruan data inventarisasi untuk segmen jalan yang mendapat penanganan pekerjaan major dapat juga dilakukan melalui studi literatur yaitu dengan memperbaharui data inventarisasi segmen jalan tersebut berdasarkan asbuilt drawing. Berbeda dengan data kondisi jalan yang cenderung berubah dalam jangka waktu pendek akibat pengaruh cuaca dan muatan maka survei kondisi jalan harus dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali. Sebelum melakukan survei lapangan, diskusikanlah dengan tim dan dinas terkait mengenai daftar ruas jalan mana saja yang akan disurvei. Setelah menentukan daftar ruas jalan yang akan disurvei, pastikan setiap ruas jalan memiliki informasi nama ruas, status ruas, fungsi ruas, dan panjang ruas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang fungsi jalan dan SK Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang status jalan yang wajib diperbaharui minimal setiap 5 (lima) tahun. Untuk penggunaan PKRMS, setiap ruas jalan memiliki kode ruas yang unik. Pengisian kode ruas jalan harus mengikuti aturan sebagai berikut:

  1. Terdiri dari sembilan angka untuk penomoran jalan provinsi/ kabupaten/kota dengan sistem penomoran sebagaimana ditunjukkan pada Tabel.
  2. Dua angka pertama untuk kode provinsi. Data ini dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
  3. Dua angka berikutnya untuk kode kabupaten dan hanya digunakan pada jalan kabupaten (dalam provinsi tersebut). Data ini dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk jalan provinsi, kode kabupaten ini diisi dengan angka 00.
  4. Tiga angka berikutnya untuk nomor ruas jalan. Data ini diperoleh dari Surat Keputusan (SK) Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang status jalan yang masih berlaku.
  5. Dua angka berikutnya untuk nomor sub-ruas jalan. Data ini diperoleh dari Surat Keputusan (SK) Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang status jalan yang masih berlaku.
  6. Pada jalan perkotaan, 2 angka untuk nomor sub ruas jalan akan diikuti oleh huruf ‘K’.

Ruas Jalan

Nomor

Provinsi

Nomor

Kabupaten

Nomor Ruas

Jalan

Nomor Sub

Ruas Jalan

Ruas Jalan Provinsi luar kota dengan Sub Ruas Jalan

 

42

 

00

 

011

 

01

Ruas Jalan Provinsi

dalam Kota dengan Sub

RuasJalan

42

00

050

11.K

Ruas Jalan Kabupaten

42

07

010

 

Ruas Jalan Kabupaten dengan Sub Ruas Jalan

 

42

 

07

 

200

 

01

Sistem Penomoran Ruas Jalan Provinsi dan Kabupaten

Untuk mengoptimalkan kegiatan survei pengumpulan data, langkah-langkah berikut perlu dilakukan sebagai dasar perencanaan survei:

  1. Menetapkan lokasi atau koordinat titik awal ruas dan akhir ruas.
  2. Mengestimasi panjang ruas di lapangan melalui peta digital.
  3. Membuat vektor ruas jalan sehingga terbentuk visualisasi jaringan jalan pada peta digital.
  4. Jika sebelumnya pernah dilakukan survei pada ruas jalan yang dimaksud, maka sangat dianjurkan untuk menggunakan peta diagram (stripmap) hasil survei sebelumnya sebagai salah satu referensi survei.