Tahap Pengumpulan Data
Persiapan survey dilakukan sebelum melaksanakan setiap kegiatan
survey pengumpulan data. Persiapan survey meliputi pendefinisian jaringan,
perencanaan, survey dan kalibrasi perangkat survey yang diperlukan. Kegiatan
survey pengumpulan data untuk aplikasi PKRMS dimulai dengan survey titik
referensi, inventarisasi jalan, kondisi jalan, dan lalu lintas. Survey
pengumpulan data titik referensi dilakukan sebelum melakukan survey yang
lainnya. Berikut menggambarkan alur tahapan survey pengumpulan data dengan aplikasi
PKRMS. Pada kegiatan survei pengumpulan data PKRMS untuk tahun
pertama, terdapat beberapa tahapan survei yang harus dilakukan.
- Survei dimulaibdengan survei titik
referensi termasuk tracking ruas jalan menggunakan GPS.
 - Survei inventarisasi jalan,
kondisi jalan, dan lalu lintas. Survei yang terakhir dilakukan adalah survei
struktur (jembatan, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah).
 - Urutan survei tersebut dapat diubah
dengan catatan survei referensi tetap menjadi survei yang pertama diselesaikan
untuk memperoleh panjang sebenarnya di lapangan.
 
Setelah survei referensi untuk seluruh ruas jalan selesai dilakukan,
panjang sebenarnya jalan di lapangan dapat dihitung. Panjang sebenarnya ini
diinput dalam aplikasi PKRMS untuk kemudian dibuat tablet survei inventarisasi,
kondisi, lalu lintas, jembatan, gorong-gorong, dan dinding penahan tanah.
Pelaksanaan survei lalu lintas dan survei struktur dapat
dilakukan bersamaan dengan survei inventarisasi dan kondisi jalan (tergantung
jumlah tim survei). Survei pengumpulan data titik referensi tetap harus
dilakukan pertama kali sebelum melakukan survei-survei yang lain pada tahun
pertama. Hal ini dikarenakan data titik referensi tersebut akan digunakan pada
survei-survei selanjutnya sebagai referensi lokasi ruas jalan.
Data titik referensi, inventarisasi jalan, lalu lintas,
jembatan, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah pada umumnya dapat berlaku
untuk jangka waktu yang panjang sehingga dapat dilakukan paling lama 5 (lima)
tahun sekali kecuali terdapat perubahan yang signifikan pada tipe perkerasan atau
dimensi bagian-bagian jalan.
Disamping itu, untuk tahun ke-2 sampai tahun ke-4 perbaruan
data inventarisasi untuk segmen jalan yang mendapat penanganan pekerjaan major
dapat juga dilakukan melalui studi literatur yaitu dengan memperbaharui data inventarisasi
segmen jalan tersebut berdasarkan asbuilt drawing. Berbeda dengan data
kondisi jalan yang cenderung berubah dalam jangka waktu pendek akibat pengaruh
cuaca dan muatan maka survei kondisi jalan harus dilaksanakan minimal 1 (satu)
tahun sekali. Sebelum melakukan survei lapangan, diskusikanlah dengan tim dan
dinas terkait mengenai daftar ruas jalan mana saja yang akan disurvei. Setelah
menentukan daftar ruas jalan yang akan disurvei, pastikan setiap ruas jalan
memiliki informasi nama ruas, status ruas, fungsi ruas, dan panjang ruas
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang fungsi jalan dan SK Gubernur,
Bupati, atau Walikota tentang status jalan yang wajib diperbaharui minimal setiap
5 (lima) tahun. Untuk penggunaan PKRMS, setiap ruas jalan memiliki kode ruas
yang unik. Pengisian kode ruas jalan harus mengikuti aturan sebagai berikut:
- Terdiri dari sembilan angka
untuk penomoran jalan provinsi/ kabupaten/kota dengan sistem penomoran
sebagaimana ditunjukkan pada Tabel.
 - Dua angka pertama untuk kode provinsi.
Data ini dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
 - Dua angka berikutnya untuk kode
kabupaten dan hanya digunakan pada jalan kabupaten (dalam provinsi tersebut).
Data ini dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk jalan provinsi,
kode kabupaten ini diisi dengan angka 00.
 - Tiga angka berikutnya untuk
nomor ruas jalan. Data ini diperoleh dari Surat Keputusan (SK) Gubernur,
Bupati, atau Walikota tentang status jalan yang masih berlaku.
 - Dua angka berikutnya untuk nomor
sub-ruas jalan. Data ini diperoleh dari Surat Keputusan (SK) Gubernur, Bupati,
atau Walikota tentang status jalan yang masih berlaku.
 - Pada jalan perkotaan, 2 angka
untuk nomor sub ruas jalan akan diikuti oleh huruf ‘K’.
 
 
  | 
   Ruas Jalan 
   | 
  
   Nomor 
  Provinsi 
   | 
  
   Nomor 
  Kabupaten 
   | 
  
   Nomor Ruas 
  Jalan 
   | 
  
   Nomor Sub 
  Ruas Jalan 
   | 
 
 
  | 
   Ruas Jalan Provinsi luar kota dengan Sub
  Ruas Jalan 
   | 
  
     
  42 
   | 
  
     
  00 
   | 
  
     
  011 
   | 
  
     
  01 
   | 
 
 
  | 
   Ruas
  Jalan Provinsi 
  dalam
  Kota dengan Sub 
  RuasJalan 
   | 
  
   42 
   | 
  
   00 
   | 
  
   050 
   | 
  
   11.K 
   | 
 
 
  | 
   Ruas Jalan Kabupaten 
   | 
  
   42 
   | 
  
   07 
   | 
  
   010 
   | 
  
     
   | 
 
 
  | 
   Ruas
  Jalan Kabupaten dengan Sub Ruas Jalan 
   | 
  
     
  42 
   | 
  
     
  07 
   | 
  
     
  200 
   | 
  
     
  01 
   | 
 
Sistem Penomoran Ruas Jalan Provinsi dan Kabupaten 
Untuk mengoptimalkan kegiatan survei pengumpulan data, langkah-langkah
berikut perlu dilakukan sebagai dasar perencanaan survei:
- Menetapkan lokasi
atau koordinat titik awal ruas dan akhir ruas. 
 - Mengestimasi
panjang ruas di lapangan melalui peta digital.
 - Membuat vektor ruas
jalan sehingga terbentuk visualisasi jaringan jalan pada peta digital.
 - Jika
sebelumnya pernah dilakukan survei pada ruas jalan yang dimaksud, maka sangat
dianjurkan untuk menggunakan peta diagram (stripmap) hasil survei sebelumnya
sebagai salah satu referensi survei.